Majlis Ulama Indonesia (MUI) dan Himpunan Da,i Indonesia (HDI) Cabang Kota Bukittinggi, melarang bisnis jaringan pulsa atau Network Marketing yang saat ini santer disebut Duta Business School (DBS).
DBS yang dikelola manajemen PT. Duta Future International (PT.DFI) itu dinilai tidak sesuai dengan konsep usaha syariat Agam Islam.
"Mulai saat ini bisnis jaringan pulsa atau DBS tersebut harus dihentikan, karena tidak sesuai dengan konsep usaha syariat Agama Islam. Sebab selain tidak adil, menguntungkan jaringan posisi tertinggi, perusahaan, dan akad (perjanjian) investasi yang ditanam member sebesar Rp 200 ribu akan hilang begitu saja," tegas H. Gusrizal, Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Barat dalam diskusi bersama pimpinan DBS Cabang Kota Bukittinggi di Mesjid Agung Tengah Sawah Kota setempat Senin (1/6).
Gusrizal, yang akrab disapa Buya itu menyatakan, DBS belum bisa diketegorikan halal walaupun pengelolaan-nya merujuk kepada fatwa MUI Bandung.
Maksud dari Fatwa MUI Bandung, kata Buya, hanya tertuju kepada bisnis Network Marketing dan MLM secara global dimana intinya adalah usaha berbentuk penjualan barang. Sedangkan khusus untuk bisnis DBS dalam pengertian umum adalah money game atau permainan uang.
"Belum ada fatwa dikeluarkan MUI tingkat pusat maupun daerah untuk bisnis DBS ini. Fatwa MUI Bandung tertuju kepada bisnis MLM secara global, sementara DBS adalah permainan uang dan menguntungkan sepihak. Soal pembagian laba yang diperoleh tidak merata antara posisi jaringan diatas dengan posisi paling dibawah termasuk keuntungan besar yang diraup perusahaan dari uang pendaftaran member," sebutnya.
Jadi, lanjut Buya, kesimpulan dari diskusi atau pembahasan soal DBS, untuk sementara belum difatwakan haram, tetapi telah mendekati haram. Dalam Syariat Agama Islam disebut Subhat.
"Pembahasan kategori bisnis pulsa DBS ini akan terus diproses sampai ketingkat provinsi dan pusat. Untuk sementara kategori usahanya disebut Subhat yang artinya telah hampir mencapai kepada tingkatan usaha haram. Guna kemaslahatan umat, walaupun fatwa belum dikeluarkan, sistem usaha ini harus dihentikan," tandasnya.
Sementara Erwin, pimpinan cabang DBS Kota Bukittinggi, mendengar keterangan dari Buya tidak bisa berkomentar lebih banyak. Ia hanya menyarankan agar para ulama yang membahas permasalahan bisnis DBS segera mempertanyakan langsung kepada pimpinan perusahaan.
"Jika di Bukittinggi memang saya pimpinan-nya, tapi untuk melanjutkan atau menghentikan bisis DBS, tergantung kepada pimpinan perusahaan. Alangkah baik, para ulama yang terhormat ini mempertanyakan langsung kepada pimpinan perusahaan kami yang ada di Pulau Jawa sana,"ucapnya.
sumber : padangmedia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar